Profil Kantor Otoritas Bandar Udara
Wilayah VI - Padang
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI – Padang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 tanggal 31 Maret tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Kantor OBU Wilayah VI – Padang dibentuk karena setiap tahun jumlah pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat terus meningkat di Wilayah Padang dan sekitarnya. Khususnya menjelang libur panjang dan hari-hari besar Nasional. Di mana terjadi lonjakan jumlah penumpang yang memadati terminal dan jumlah penerbangan yang bertambah. Sehingga diperlukan pengawasan yang lebih intensif dari Otoritas Penerbangan agar tetap terciptanya keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar udara.
VISI DAN MISI
Visi OBU Wilayah VI – Padang sesuai dengan Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah “Terwujudnya Pelayanan Transportasi Udara Yang Handal, Berdaya Saing dan Memberikan Nilai Tambah Dalam Mendukung Ketahanan Nasional”.
Pelayanan transportasi udara yang handal, diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi yang aman (security), selamat (safety), nyaman (comfortable), tepat waktu (punctuality), terpelihara, mencukupi kebutuhan, menjangkau seluruh pelosok tanah air serta mampu mendukung pembangunan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pelayanan transportasi udara yang berdaya saing diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi yang efisien, dengan harga terjangkau (affordability) oleh semua lapisan masyarakat, ramah lingkungan, berkelanjutan, dilayani oleh SDM yang profesional, mandiri dan produktif.
Pelayanan transportasi udara yang memberikan nilai tambah diindikasikan oleh penyelenggaraan perhubungan yang mampu mendorong pertumbuhan produksi nasional melalui iklim usaha yang kondusif bagi berkembangnya peran serta masyarakat, usaha kecil, menengah dan koperasi, mengendalikan laju inflasi melalui kelancaran mobilitas orang dan distribusi barang ke seluruh pelosok tanah air, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan lapangan kerja terutama pada sektor-sektor andalan yang mendapat manfaat dari kelancaran pelayanan transportasi.
Misi OBU Wilayah VI – Padang sesuai dengan Visi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yaitu :
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II terdiri atas :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara
- Seksi Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan
- Kelompok Inspektur Penerbangan
- Kelompok Jabatan Fungsional
KEPALA KANTOR OTORITAS BANDARA WILAYAH VI PADANG
1. M. Nasir Usman, S.SiT periode Juni 2011 s/d Juli 2013
2. Ir. Anies Wardhana, MM periode Desember 2013 s/d Nopember 2014
3. Ir. Djoko Priambodo, Ms, Tr periode Desember 2014 s/d Desember 2014
4. Capt. Avirianto S, S.Pd, MM periode Februari 2015 s/d Mei 2015
5. Ir. Anies Wardhana, MM periode Juli 2015
6. Kol. Pnb. Nailul Humam periode Juli 2015 s/d Januari 2018
7. Agoes Soebagio, S.H.,DESS periode Februari 2018 s/d 13 Juni 2022
8. Endah Purnama Sari S.H.,MH periode 13 Juni 2022 s/d 14 Januari 2023
9. Capt. Megi H. Helmiadi S.Si.T., M.A periode 14 Januari 2023 s/d 12 Juli 2024
10. Dian Wahyudi S.T., M.Si periode 12 Juli 2024 s/d sekarang
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI berlokasi di Bandar Udara Internasional Minangkabau Padang Pariaman - Sumatera Barat Jl. MR. Sutan Moh.Rasjid - Kec. Batang Anai Ketaping Padang Pariaman Sumatera Barat - 25586
Telephone : (0751) 819174,
Fax : (0751) 819173
Email : otbanwil_vi@dephub.go.id
ig : @otoritasbandarawil6
twitter : @6Otoritas