KEMENHUB AKAN PROSES HUKUMAN PELAKU YANG BERMAIN LAYANG-LAYANG DI WILAYAH KKOP


SIARAN PERS

Nomor:  81 /SP/KSIHU/X/2020 

 

KEMENHUB AKAN PROSES  HUKUMAN PELAKU YANG BERMAIN LAYANG-

LAYANG DI WILAYAH KKOP

 

 

Jakarta (25/10/2020) –Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

 

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. 

 

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk  bersama sama dengan aparat keamanan menindak-

lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum. 

 

Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi  masyarakat terkait  KKOP,  dimana wilayah KKOP  tersebut  adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud. 

 

"Saya sering sekali mendapat laporan dari  pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau  layangan tersebut bisa menghalangi  take- off ataupun landing pesawat" katanya di Jakarta.

 

Mari kita budayakan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, tujuannya adalah  terciptanya keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama.

 

 

KEPALA BAGIAN KERJA SAMA INTERNASIONAL, HUMAS DAN UMUM

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

 

 

F. BUDI PRAYITNO 

 

Twitter: @djpu151

Instagram: @djpu_151

Youtube: djpu151

FB: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Portal : hubud.dephub.go.id

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara